Ajaran Perang dan Jihad dalam Islam

Banyak orang yang salah memahami jihad dan mempersempit maknanya, tak terkecuali sebahagian orientalis, bahkan orang muslim sendiri.

Jihad dalam Islam mempunyai banyak medan, salah satunya adalah medan perang. Namun tidak semua perang bisa disebut jihad. Terorisme juga tidak bisa disamakan dengan jihad. Sebab jihad dalam konteks perang adalah upaya pembelaan diri dan mempertahankan hak.

Tak syak lagi, kesalahan persepsi terhadap jihad ini sering sekali menjadi pemicu kerenggangan sosial dan ketegangan di dalam tubuh masyarakat yang multi agama. Untuk itu setiap komunitas masyarakat – musllim dan non-muslim – sangat perlu memahami jihad secara benar.

Hakekat jihad dalam Islam – terutama dalam konteks perang – dapat kita pahami lewat beberapa esensi berikut ini:

A. Pengertian Jihad
Jihad secara etimologi berarti sungguh-sungguh (dalam mencapai sebuah tujuan).
Secara umum, ulama membaginya menjadi tiga macam:
a. Jihad melawan diri sendiri (nafs), yaitu upaya mengontrol diri agar selalu dalam ketaatan dan tidak jatuh pada perbuatan terlarang.
b. Jihad melawan syetan, adalah upaya menghindari rayuan dan jejak syetan.
c. Jihad melawan musuh, yaitu usaha untuk menghentikan tindak kezaliman musuh. Cara menghadapinya disesuaikan dengan bentuk kezaliman mereka. Pena dengan pena, senjata dengan senjata (perang), dan seterusnya.

Tiga macam jihad tersebut terkumpul dalam QS. Al-'Ankabut ayat 69:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh Allah beserta orang-orang yang berbuat baik."

B. Islam Agama Damai
Pada prinsipnya, Islam sesuai dengan maknanya (kedamaian) adalah agama damai. di Di dalam Al-Qur'an, kata "salam" (damai) sendiri terulang sebanyak 30 kali dalam menyinggung berbagai konteks dan situasi. Adapun jihad dalam konteks perang bukanlah pilihan utama, melainkan pilihan terakhir.

C. Perang untuk melawan kezaliman
Selama kurun waktu 13 tahun ummat muslim di Makkah dizalimi oleh orang-orang musyrik Makkah dengan berbagai cara; penghinaan, pemboikotan, pengasingan, penyiksaan, pembunuhan dan sebagainya. Namun selama itu ummat Islam menghadapinya dengan penuh kesabaran.

Setelah hijrah ke Madinah, tindak kezaliman mereka tidak berhenti juga, bahkan semakin parah terutama terhadap kaum muslimin lemah yang tidak mampu hijrah. Maka turunlah wahyu izin perang bagi orang-orang muslim pada tahun kedua Hijriah. Firman Allah SWT:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh Allah Mahakuasa untuk menolong mereka." (QS. Al-Hajj: 39)

D. Syarat dan Perang dalam Islam
Perang sebagai solusi menghadapi kezaliman mempunyai syarat dan aturan. Firman Allah SWT:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Baqarah: 190)

Dalam ayat ini jelas bahwa yang diperangi adalah orang-orang yang memerangi ummat Islam. Dari sini dapat juga dipahami bahwa ummat Islam tidak boleh menjadi pemula.

E. Anjuran Perundingan Damai dalam Islam
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Tetapi jika mereka condong pada perdamaian, maka terimalah dan bertawakkallah kepada Allah. Sungguh Dia Mahamendengar, Mahamengetahui. (QS. Al-Anfal: 61)

F. Adab dan Aturan Perang dalam Islam
Di dalam Al-Qur'an dan hadits shahih ada banyak aturan dalam berperang, antara lain:
1. harus memegang janji
2. jangan membunuh orang yang tidak memerangi (anak-anak, wanita, orang tua penghuni rumah ibadah, dan sebagainya)
3. jangan berlebih-lebihan
4. jangan mencincang
5. jangan merobohkan atau membakar bangunan,
6. jangan menebang pohon dan merusak tanaman
7. tidak membunuh yang menyerah
8. memperlakukan tawanan dengan baik.
9. menerima tawaran damai.

Kesimpulan:
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa jihad dalam konteks perang hanyalah sebagai upaya pembelaan diri, hak dan kebebasan beragama, membantu orang-orang tertindas serta menciptakan kedamaian di muka bumi.

Jadi, memaknai jihad sebagai legalitas perang terhadap setiap non-muslim adalah sebuah kesalahan fatal. Menyamakan jihad dengan terorisme juga merupakan kekeliruan yang sangat kontras. (wallahu a'lam)
Selengkapnya...