Isu Legalitas Perang Terhadap Non-Muslim

Image: defense-arab.com

عن سَعِيدٍ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ رواه مسلم

Hadits tersebut tak jarang disalahpahami dan bahkan dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk menebar isu dan mengilustrasikan bahwa Islam adalah agama barbar; kejam dan seram.

Hadits tersebut sering saya temukan diterjemahkan dengan narasi seperti berikut:
Dari Sa'id bin Musayyab, Abu Hurairah memberitahukannnya bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (tiada tuhan selain Allah). Maka siapa yang mengucapkannya berarti dia telah menjaga harta dan jiwanya dari saya kecuali karena haknya, sementara urusannya diserahkan kepada Allah." (HR. Muslim)

Pemahaman sederhana terhadap terjemahan hadits tersebut barangkali akan menghadirkan sebuah konklusi juga bagi Anda bahwa Islam melegalkan pemaksaan agama dan pembunuhan terhadap non-muslim. Namun konklusi itu akan bertolak belakang jika kita memahami akar permasalahannya secara rinci.

Biar lebih jelas maksud hadits tersebut, mari kita telusuri beberapa hal berikut:
a. Imam Al-Khattaby mengomentari hadits tersebut sebagaimana yang diabadikan oleh Imam Nawawi dalam bukunya "Syarah Shahih Muslim": "Seperti dimaklumi bahwa (manusia) yang dimaksud disini adalah para penyembah berhala. Mereka mengucapkan "laa ilaaha illallaah", tapi kemudian mereka memerangi (orang-orang muslim)."

b. Komentar Syekh Tontowy dalam majalah Al-Azhar di Mesir Edisi Dzul Qa'dah 1427 H, menjelaskan lebih rinci: "Yang dimaksud dengan 'manusia' pada hadits tersebut – sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama pakar Islam – adalah orang-orang yang memerangi dakwah Islam dengan berbagai cara dan memproklamirkan permusuhannya kepada kaum muslimin, sementara dalam hati mereka juga tersimpan (rencana) yang lebih besar.

Merekalah yang dimaksud oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (tiada tuhan selain Allah)"

Mereka juga yang kita diperintahkan oleh Allah untuk menolak permusuhan dan kezhaliman mereka, sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan kita.

Adapun orang-orang selain mereka yang juga berbeda agama dengan kita dan tidak hidup bersama kita, tetapi tidak melakukan kejahatan kepada kita, Al-Qur'an telah bicara tentang mereka:
"…Maka selama mereka berlaku jujur terhadapmu, hendaklah kamu berlaku jujur (pula) terhadap mereka…" (QS. At-Taubah: 7).

Sementara orang-orang selain mereka yang juga berbeda agama dengan kita, tetapi mereka hidup bersama kita dalam sebuah komunitas bangsa yang memiliki maslahat bersama, maka antara kita dan mereka berlaku kaidah "Senasib sepenanggungan".

c. Sudut pandang kaidah bahasa
1. Dari segi kaedah bahasa, kata kerja أُقَاتِلَ sebenarnya tidak cukup diartikan dengan 'memerangi'. Sebab kata kerja yang se-wazan (timbangan) dengannya mempunyai makna keterlibatan antara dua belah pihak. Jadi arti yang lebih tepat adalah 'saling' memerangi.

Sebagaimana petunjuk Al-Qur'an dan Hadits, prinsip perang dalam Islam adalah tidak memerangi orang-orang yang tidak memerangi mereka. Dengan kata lain Islam tidak memulai peperangan.

Firman Allah:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Dan perangilah di jalan Allah orang-oran yang memerangi kalian, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Baqarah: 190)

2. Agar orang yang diperangi mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (tiada tuhan selain Allah) bukanlah tujuan dari perang. Sebab ini bertentangan dengan Islam. Perang dalam Islam bertujuan sebagai pembelaan diri dan menolak kezhaliman, sebagaimana yang disebutkan di atas.

Namun, jika di saat perang mereka (yang diperangi) mengucapkan kalimat لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (tiada tuhan selain Allah), maka saat itu juga darah mereka haram ditumpahkan, kecuali jika mereka melakukan pelanggaran undang-undang syari'at yang menuntut hukuman mati, seperti membunuh orang lain dengan sengaja.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak melegalkan perang terhadap non-muslim kecuali di saat mereka diserang atau dizhalimi sebagai upaya pembelaan diri.
Wallahu a'lam....

3 komentar:

Muslimah-Online mengatakan...

Setuju bangget

Islam memang TIDAK Melegalkan perang terhadap non-muslim.

Anonim mengatakan...

Ijin copas ya...

Om Dprans mengatakan...

Tiada satu ajaranpun yang datangnya dari Allah yang mengajarkan perang dan membunuh sesamanya. Karena bagi Allah kasih adalah ajaran Nya, mengasihi dan menyauangi adalah firman Nya, seperti adanya Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. 🤗🤗🤗

Posting Komentar

Komen2nya yg damai2 aja ya Sist & Bro! Thanks.