Hukum Kawin Kontrak (Nikah Mut'ah) Menurut Islam

"Kawin kontrak itu asik," begitu yang terdetik di ruang khayal beberapa anak muda. Kenapa tidak? Dengan biaya dan tanggung jawab yang tidak berat, seorang laki-laki sudah bisa bersenang-senang dan memuaskan hawa nafsunya. Tapi tahukah mereka bagaimana hukum kawin kontrak dari sudut pandang agama? Mungkin ya mungkin juga tidak, itu sudah pasti. Biar lebih jelas, mari kita bahas.

Hukum Kawin Kontrak:
Para ulama Islam sejak dulu hingga sekarang sepakat atas haramnya kawin kontrak. Berikut ini saya petik di antara perkataan ulama-ulama Islam tentang kawin kontrak:

Perkataan Imam Ibnu Al Mundzir: "Pada masa awal Islam ada keringanan (bolehnya) kawin kontrak, tapi saat ini setahu saya tidak seorang pun yang membolehkannya kecuali sebahagian dari orang Syi'ah Rafidhah…."

Imam Al Khaththabi juga mengatakan: "Pengharaman nikah kontrak adalah sebuah ijma' (kesepakatan) kecuali oleh sebahagian orang Syi'ah. Pendapat mereka yang melegalkan kawin kontrak dengan alasan yang merujuk kepada Ali ra dan keluarganya tidak bisa diterima, sebab riwayat shahih yang bersumber dari beliau sendiri menunjukkan bahwa nikah kontrak telah dihapus.

Dasar hukum ijma' diharamkannya kawin kontrak bersumber dari dalil Al-Qur'an dan Hadits:

A. Dalil Al-Qur'an:
1. QS. Al-Mu'minun: 5-7:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka, atau hamba-hamba sahaya yang mereka miliki; maka mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

Wanita yang dikawini dengan cara kontrak bukanlah isteri yang sah. Dalam hubungan suami isteri yang sah ada hak saling mewarisi, berlaku ketentuan talak yang tiga jika dibutuhkan, demikian juga 'iddah ketika terjadi talak. Sementara dalam kawin kontrak itu tidak berlaku.
2. (QS. An-NIsa': 25)

"Dan barangsiapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk mengawini wanita merdeka yang beriman, maka (dihalalkan mengawini wanita) hamba sahaya yang beriman yang kamu miliki… (hingga firman Allah:) Yang demikian itu (kebolehan mengawini budak) adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Dan jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Jika kawin kontrak boleh, tentu Allah SWT akan menjadikannya sebagai sebuah solusi bagi mereka yang tidak mampu dan takut terhadap perbuatan zina.

B. Dalil Hadits:
1. Rasulullah Saw bersabda: "Wahai manusia, dulu aku mengizinkan kalian untuk kawin melakukan kawin kontrak. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat… (HR. Muslim).

2. Ali bin Abi Thalib berkata kepada Ibnu Abbas: " Pada saat perang Khaibar, Rasulullah Saw melarang nikah kontrak (mut'ah) dan (juga melarang) memakan daging himar yang jinak." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dampak Negatif Kawin Kontrak
Dilarangnya kawin kontrak tidak terlepas dari dampak buruknya yang jauh dari kemaslahatan ummat manusia, di antaranya:

1. Penyia-nyiaaan anak. Anak hasil kawin kontrak sulit disentuh oleh kasih sayang orang tua (ayah). Kehidupannya yang tidak mengenal ayah membuatnya jauh dari tanggung jawab pendidikan orangtua, asing dalam pergaulan, sementara mentalnya terbelakang. Keadaannya akan lebih parah jika anak tersebut perempuan. Kalau orang-orang menilainya sebagai perempuan murahan, bisakah dia menemukan jodohnya dengan cara yang mudah? Kalau iman dan mentalnya lemah, tidak menutup kemungkinan dia akan mengikuti jejak ibunya.

2. Kemungkinan terjadinya nikah haram. Minimnya interaksi antara keluarga dalam kawin kontrak apalagi setelah perceraian, membuka jalan terjadinya perkawinan antara sesama anak seayah yang berlainan ibu, atau bahkan perkawinan anak dengan ayahnya. Sebab tidak ada saling kenal di antara mereka.

3. Menyulitkan proses pembagian harta warisan. Ayah anak hasil kawin kontrak – lebih-lebih yang saling berjauhan – sudah biasanya sulit untuk saling mengenal. Penentuan dan pembagian harta warisan tentu tidak mungkin dilakukan sebelum jumlah ahli waris dapat dipastikan.

4. Pencampuradukan nasab lebih-lebih dalam kawin kontrak bergilir. Sebab disini sulit memastikan siapa ayah dari anak yang akan lahir.

Setelah melihat sumber dari Al-Qur'an dan Hadits serta sudut pandang maslahat dan mudrat kawin kontrak, dapat kita simpulkan bahwa kawin kontrak tidak diperbolehkan di dalam ajaran agama Islam.
Wallahu a'lam…


Baca Juga :
- Bukti Kerasulan Nabi Muhammad saw
- Arti Allah SWT
- Allah dalam Sejarah Arab
- Perang dan Jihad dalam Islam
- Benarkah Islam Melegalkan Perang Terhadap Orang-orang Kafir?
- Benarkah Islam Memaksa Orang Lain Masuk Islam?
- Adakah Jaminan Keselamatan dalam Islam?
Selengkapnya...

Gambar dan Video Manusia Terkuat di Dunia

Mustahil…! Kesan semacam itu sering terlintas di pikiran banyak orang saat menonton film Hulk, Samson, Incredible atau film-film lainnya yang menggambarkan manusia super power. Tidak pernah menyaksikan di depan mata tentu saja faktor utama timbulnya kesan tersebut.
Bagaimana kalau sosok manusia super power ini muncul di depan mata Anda secara tiba-tiba lalu mengangkat manusia paling gemuk dengan sebelah tangannya? Tercengang dan takjub, itu yang akan terjadi pada Anda. Tapi, tidak demikian pada keluarga Sayyid Muhammad Ahmad Abdallah, mereka sudah terbiasa hidup bersama manusia super power dan menyaksikan kekuatannya.
Hasil tes kedokteran mengungkapkan bahwa kekuatan Sayyid Muhammad menyeimbangi 260 kekuatan kuda atau setara dengan 30.000 kekuatan manusia biasa. Jadi tidak heran jika dia mampu mengangkat berat 70 ton, "menyobek" koin uang dengan jemari tangan, bahkan membengkokkannya dengan mata atau giginya.
Sayyid Muhammad ternyata bukan satu-satunya orang Mesir modern yang dikaruniai kekuatan super, ayahnya malah mempunyai kekuatan yang lebih dahsyat. "Ayah saya juga mempunyai kekuatan super. Saya punya 260 kekuatan kuda, sedangkan beliau memiliki 840 kekuatan kuda. Saya memperolehnya dari beliau." Ungkapnya kepada reporter Memri TV dalam sebuah wawancara khusus pada Agustus 2007 yang lalu.
Kekuatan Sayyid Muhammad tidak hanya sampai disitu, dalam wawancara tersebut dia mengungkapkan kemampuan seksnya yang mencengangkan setiap orang. "Saya harus rutin berhubungan seks 15 kali sehari?" katanya.
"Kok bisa!?" Tanya seorang reporter terkejut.
"Itu pemberian Tuhan," jelasnya, "makanya saya harus mempunyai 4 orang istri, kalau hanya satu tidak bisa"

Ada lagi yang membuat semua orang hampir tak percaya, Hercules abad 21 yang dikaruniai 35 anak ini tidak pernah tidur sepanjang hayatnya.

Meski Sayyid Muhammad mempunyai kelebihan berupa kekuatan yang luar biasa, namun itu tidak membuatnya menjadi manusia yang arogan. Tutur kata, sikap, dan sifatnya justru menunjukkan dan mengajak setiap orang kepada sifat rendah hati dan ramah yang bukan hanya kepada manusia, tapi juga kepada Sang Pencipta.

Nah, biar lebih jelas dan puas, monggo langsung lihat videonya:



Baca Juga :
- Manusia Terkecil di Dunia
- Bukti Kerasulan Nabi Muhammad saw
- Arti Allah SWT
- Allah dalam Sejarah Arab
- Hukum Kawin Kontrak dalam Islam
- Sujud Sajadah; Pengertian, Dalil, Bacaan dan Ayat-ayatnya
- Perang dan Jihad dalam Islam
- Benarkah Islam Melegalkan Perang Terhadap Orang-orang Kafir?
- Benarkah Islam Memaksa Orang Lain Masuk Islam?
- Adakah Jaminan Keselamatan dalam Islam?
Selengkapnya...