Harian KOMPAS.com pada Kamis (8/4) kemarin memuat berita mesum yang mengundang banyak perhatian. Seorang isteri muda tertangkap basah sedang melakukan cinta terlarang di rumahnya dengan pria lain. Menariknya, kejadian ini terjadi di propinsi Aceh yang sedang memberlakukan otonomi hukum syari'at Islam. Beberapa warga yang memergoki perbuatan haram pasangan mesum ini langsung naik pitam.
Lantas – seperti yang diberitakan KOMPAS.com – pasangan ini diarak dengan tubuh tak berbusana, lalu diikat di pos ronda desa. Tidak sampai disitu, pasangan ini juga dipukuli oleh beberapa warga yang emosi dan hilang kesabaran.
Tindakan warga ini oleh banyak kalangan dianggap sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Bahkan penanganan semacam itu ditentang oleh hukum syari'at Islam sendiri. Setiap pelanggaran syari'at harus diproses secara hukum di depan hakim resmi dengan menghadirkan para saksi yang memenuhi syarat. Sebab itu Islam tidak memperkenankan main hakim sendiri, lebih-lebih dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam, seperti mengarak tanpa busana.
Terlepas dari benar atau tidaknya berita di atas; mengarak seseorang tanpa busana sama saja dengan pameran aurat di depan umum, atau dengan kata lain tidak berbeda dengan porno aksi yang akan menjadi bibit maksiat-maksiat selanjutnya.
Membuka aurat orang lain di muka umum sama halnya dengan membuat dan menyebarkan aibnya. Sementara Islam melarang keras penyebarluasan aib seseorang.
Selain itu, aurat merupakan kehormatan yang harus dijaga. Pelanggaran terhadap hukum syari'at – seperti perzinaan – tidak melegalkan siapa pun untuk merampas kehormatan tersebut. Hukuman harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, tidak boleh melebihi. Jika itu dilakukan, maka itu adalah kezhaliman.
Wallahu a'lam.
Tindakan warga ini oleh banyak kalangan dianggap sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Bahkan penanganan semacam itu ditentang oleh hukum syari'at Islam sendiri. Setiap pelanggaran syari'at harus diproses secara hukum di depan hakim resmi dengan menghadirkan para saksi yang memenuhi syarat. Sebab itu Islam tidak memperkenankan main hakim sendiri, lebih-lebih dengan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam, seperti mengarak tanpa busana.
Terlepas dari benar atau tidaknya berita di atas; mengarak seseorang tanpa busana sama saja dengan pameran aurat di depan umum, atau dengan kata lain tidak berbeda dengan porno aksi yang akan menjadi bibit maksiat-maksiat selanjutnya.
Membuka aurat orang lain di muka umum sama halnya dengan membuat dan menyebarkan aibnya. Sementara Islam melarang keras penyebarluasan aib seseorang.
Selain itu, aurat merupakan kehormatan yang harus dijaga. Pelanggaran terhadap hukum syari'at – seperti perzinaan – tidak melegalkan siapa pun untuk merampas kehormatan tersebut. Hukuman harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, tidak boleh melebihi. Jika itu dilakukan, maka itu adalah kezhaliman.
Wallahu a'lam.
3 komentar:
ya sya stuju dd pragraf yg diakhir tu....
gnas banget tu kjadian...
main hakim sendiri lagi....
yg menghakimi kan harus org yg tidk berdosa...
hahaha......
ngeri tapi seru !!
menurutku kalo itu emang terjadi beneran, kayaknya masyarakatnya tu pengen lihat kayak gituan... masyarakatnya inilah yang harusnya dihukum gara2 menyebarkan pornoaksi, keren san
berkunjung balik boss.....dipagi hari...
Posting Komentar
Komen2nya yg damai2 aja ya Sist & Bro! Thanks.