Manusia Terkecil di Dunia

Image: daylife.com

Khagendra Thapa Magar, seorang pemuda berusia 18 tahun asal Nepal diperkirakan akan memegang rekor sebagai manusia terpendek di dunia. Tingginya hanya 56 cm, sedangkan beratnya 4,5 kg. Tinggi dan berat Khagendra ini lebih kecil dibanding He Pingping - pemegang rekor manusia terkecil di dunia asal China saat ini – yang memiliki tinggi 73 cm dengan berat 10 kg.

Image: nifahamishe.com
Untuk memperjuangkan namanya agar bisa masuk Guinness World Records, dia melakukan perjalanan kampanye ke beberapa negara Eropa yang dimulai pada tanggal 21 Pebruari 2010.

Pada empat tahun yang lalu, Khagendra Thapa Magar dan keluarga telah mencoba memperjuangkan namanya agar masuk Guinness World Records, namun ditolak dengan alasan Khagendra masih dalam tahap pertumbuhan.

Baca Juga :
- Manusia Terkuat di Dunia Ada di Mesir
- Bukti Kerasulan Nabi Muhammad saw
- Arti Allah SWT
- Allah dalam Sejarah Arab
- Kumpulan Kisalh Para Muallaf dan Alasan Mereka Masuk Islam
- Hukum Kawin Kontrak dalam Islam
- Sujud Sajadah; Pengertian, Dalil, Bacaan dan Ayat-ayatnya
- Perang dan Jihad dalam Islam
- Benarkah Islam Melegalkan Perang Terhadap Orang-orang Kafir?
- Benarkah Islam Memaksa Orang Lain Masuk Islam?
- Adakah Jaminan Keselamatan dalam Islam?
Selengkapnya...

Bentuk Bumi Menurut Ulama Islam Klasik

Image: fashion-res.com

Ilmuan Eropa, Galileo Galilei (1546-1642) mengatakan dengan tegas bahwa bumi berbentuk bulat. Pernyataannya ini oleh otoritas Gereja dianggap menyimpang sehingga dia harus dihadapkan pada hukuman mati.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebenaran pernyataan Galileo tersebut pun semakin jelas. Belakangan, tak sedikit orang yang beranggapan bahwa dialah orang pertama yang menemukan teori bulatnya bumi.

Bagaimana Pendapat Ulama Islam?
Sebenarnya jauh-jauh sebelum Galileo, sudah banyak ulama dan ilmuan yang mengatakan bahwa pelanet bumi ini berbentuk bulat.

Lebih jelasnya mari kita lihat beberapa perkataan ulama Islam berikut ini:
Ilmuan Islam, Ibnu Khaldun (1332 - 1406 M / 732H – 808 H): "Ketahuilah, sudah jelas di kitab-kitab para ilmuan dan peneliti tentang alam bahwa bumi berbentuk bumi…." (Muqaddimah Ibnu Khaldun, Kairo).

Ulama Islam, Ibnu Taimiyah (1263-1328 M): "Ketahuilah, bahwa mereka (para ulama) sepakat bahwa bumi berbentuk bulat. Yang ada di bawah bumi hanyalah tengah. Dan paling bawahnya adalah pusat…." (Al-Jawab Ash-Shahih li Man Baddala Din Al-Masih).
Bagi Qazuaini (seorang ilmuan), salah satu bukti bumi berbentuk bulat adalah bintang-bintang dan planet-planet yang berbentuk bulat (Atsar Al-Bilad wa Akhbar Al-Bilad).

Selain mereka, masih banyak ilmuan dan ulama Islam klasik yang menyebutkan di dalam bukunya bahwa bumi berbentuk bulat. Di antara buku tersebut adalah:
1. Muruj Al-Dzahab wa Ma'adin Al-Jauhar, oleh Mas'udi Ali Husain Ali bin Husain (w. 346 H).
2. Ahsan Taqasim fi Ma'rifah Al-Aqalim, oleh Al-Maqdisi (w. 375 H)
3. Kitab Shurah Al-Ardh, oleh Ibnu Hauqal
4. Al-Masalik wa Al-Mamalik, oleh Al-Ishthikhry
5. Ruh Al-Ma'ani, oleh Imam Al-Alusi (ulama tafsir Al-Qur'an)
6. Mafatih Al-Ghaib, oleh Fakhru Ar-Razi (ulama tafsir Al-Qur'an)
Dan lain-lain.

Apakah Pendapat Mereka Bertentangan dengan Al-Qur'an?
Tentu saja tidak. Justru Dr. Hadi bin Mar'i dalam bukunya "Mausu'ah Al-Ilmiyah fi I'jaz Al-Qur'anul Karim" (Penerbit Attawfiqiah, Kairo) mengambil dalil bumi berbentuk bulat dari isyarat Al-Qur'an. Demikian juga para ahli tafsir lainnya. Salah satu isyarat tersebut terdapat dalam QS. Az-Zumar ayat 5:

خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِالْحَقِّ يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ كُلٌّ يَجْرِي لِأَجَلٍ مُسَمًّى أَلَا هُوَ الْعَزِيزُ الْغَفَّارُ

"Dia menciptakan langit dan bumi dengan (tujuan) yang benar. Dia memasukkan malam atas siang dan memasukkan siang atas malam dan menundukan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Ingatlah! Dialah Yang Mahamulia, Maha Pengampun." (Al-Qur'an terjemahan Pena Pundi Aksara).

Bagaimana dengan QS. Qaf: 7, QS. Nuh: 19-20, dan QS. Az-Zukhruf: 10? Beberapa kalangan awam yang hanya berpatokan pada Al-Qur'an terjemahan, ayat-ayat tersebut sering disalahpahami dan dijadikan dalil bahwa bumi di dalam Al-Qur'an berbentuk datar ibarat meja. Sementara para ahli tafsir yang notabenenya lebih paham dengan makna dan isyarat-isyarat bahasa Arab tidak mengatakan seperti itu. Bagi mereka ayat-ayat tersebut lebih menunjukkan bahwa Allah SWT menciptakan bumi sebagai tempat kehidupan yang sesuai; manusia bisa berjalan di atasnya dengan seimbang, bercocok tanam, beternak, melakukan aktivitas dan lain sebagainya.
Wallahu a'lam….
Selengkapnya...

Ajaran Perang dan Jihad dalam Islam

Banyak orang yang salah memahami jihad dan mempersempit maknanya, tak terkecuali sebahagian orientalis, bahkan orang muslim sendiri.

Jihad dalam Islam mempunyai banyak medan, salah satunya adalah medan perang. Namun tidak semua perang bisa disebut jihad. Terorisme juga tidak bisa disamakan dengan jihad. Sebab jihad dalam konteks perang adalah upaya pembelaan diri dan mempertahankan hak.

Tak syak lagi, kesalahan persepsi terhadap jihad ini sering sekali menjadi pemicu kerenggangan sosial dan ketegangan di dalam tubuh masyarakat yang multi agama. Untuk itu setiap komunitas masyarakat – musllim dan non-muslim – sangat perlu memahami jihad secara benar.

Hakekat jihad dalam Islam – terutama dalam konteks perang – dapat kita pahami lewat beberapa esensi berikut ini:

A. Pengertian Jihad
Jihad secara etimologi berarti sungguh-sungguh (dalam mencapai sebuah tujuan).
Secara umum, ulama membaginya menjadi tiga macam:
a. Jihad melawan diri sendiri (nafs), yaitu upaya mengontrol diri agar selalu dalam ketaatan dan tidak jatuh pada perbuatan terlarang.
b. Jihad melawan syetan, adalah upaya menghindari rayuan dan jejak syetan.
c. Jihad melawan musuh, yaitu usaha untuk menghentikan tindak kezaliman musuh. Cara menghadapinya disesuaikan dengan bentuk kezaliman mereka. Pena dengan pena, senjata dengan senjata (perang), dan seterusnya.

Tiga macam jihad tersebut terkumpul dalam QS. Al-'Ankabut ayat 69:

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh Allah beserta orang-orang yang berbuat baik."

B. Islam Agama Damai
Pada prinsipnya, Islam sesuai dengan maknanya (kedamaian) adalah agama damai. di Di dalam Al-Qur'an, kata "salam" (damai) sendiri terulang sebanyak 30 kali dalam menyinggung berbagai konteks dan situasi. Adapun jihad dalam konteks perang bukanlah pilihan utama, melainkan pilihan terakhir.

C. Perang untuk melawan kezaliman
Selama kurun waktu 13 tahun ummat muslim di Makkah dizalimi oleh orang-orang musyrik Makkah dengan berbagai cara; penghinaan, pemboikotan, pengasingan, penyiksaan, pembunuhan dan sebagainya. Namun selama itu ummat Islam menghadapinya dengan penuh kesabaran.

Setelah hijrah ke Madinah, tindak kezaliman mereka tidak berhenti juga, bahkan semakin parah terutama terhadap kaum muslimin lemah yang tidak mampu hijrah. Maka turunlah wahyu izin perang bagi orang-orang muslim pada tahun kedua Hijriah. Firman Allah SWT:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh Allah Mahakuasa untuk menolong mereka." (QS. Al-Hajj: 39)

D. Syarat dan Perang dalam Islam
Perang sebagai solusi menghadapi kezaliman mempunyai syarat dan aturan. Firman Allah SWT:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Baqarah: 190)

Dalam ayat ini jelas bahwa yang diperangi adalah orang-orang yang memerangi ummat Islam. Dari sini dapat juga dipahami bahwa ummat Islam tidak boleh menjadi pemula.

E. Anjuran Perundingan Damai dalam Islam
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Tetapi jika mereka condong pada perdamaian, maka terimalah dan bertawakkallah kepada Allah. Sungguh Dia Mahamendengar, Mahamengetahui. (QS. Al-Anfal: 61)

F. Adab dan Aturan Perang dalam Islam
Di dalam Al-Qur'an dan hadits shahih ada banyak aturan dalam berperang, antara lain:
1. harus memegang janji
2. jangan membunuh orang yang tidak memerangi (anak-anak, wanita, orang tua penghuni rumah ibadah, dan sebagainya)
3. jangan berlebih-lebihan
4. jangan mencincang
5. jangan merobohkan atau membakar bangunan,
6. jangan menebang pohon dan merusak tanaman
7. tidak membunuh yang menyerah
8. memperlakukan tawanan dengan baik.
9. menerima tawaran damai.

Kesimpulan:
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa jihad dalam konteks perang hanyalah sebagai upaya pembelaan diri, hak dan kebebasan beragama, membantu orang-orang tertindas serta menciptakan kedamaian di muka bumi.

Jadi, memaknai jihad sebagai legalitas perang terhadap setiap non-muslim adalah sebuah kesalahan fatal. Menyamakan jihad dengan terorisme juga merupakan kekeliruan yang sangat kontras. (wallahu a'lam)
Selengkapnya...

Isu Legalitas Perang Terhadap Non-Muslim

Image: defense-arab.com

عن سَعِيدٍ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ رواه مسلم

Hadits tersebut tak jarang disalahpahami dan bahkan dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk menebar isu dan mengilustrasikan bahwa Islam adalah agama barbar; kejam dan seram.

Hadits tersebut sering saya temukan diterjemahkan dengan narasi seperti berikut:
Dari Sa'id bin Musayyab, Abu Hurairah memberitahukannnya bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (tiada tuhan selain Allah). Maka siapa yang mengucapkannya berarti dia telah menjaga harta dan jiwanya dari saya kecuali karena haknya, sementara urusannya diserahkan kepada Allah." (HR. Muslim)

Pemahaman sederhana terhadap terjemahan hadits tersebut barangkali akan menghadirkan sebuah konklusi juga bagi Anda bahwa Islam melegalkan pemaksaan agama dan pembunuhan terhadap non-muslim. Namun konklusi itu akan bertolak belakang jika kita memahami akar permasalahannya secara rinci.

Biar lebih jelas maksud hadits tersebut, mari kita telusuri beberapa hal berikut:
a. Imam Al-Khattaby mengomentari hadits tersebut sebagaimana yang diabadikan oleh Imam Nawawi dalam bukunya "Syarah Shahih Muslim": "Seperti dimaklumi bahwa (manusia) yang dimaksud disini adalah para penyembah berhala. Mereka mengucapkan "laa ilaaha illallaah", tapi kemudian mereka memerangi (orang-orang muslim)."

b. Komentar Syekh Tontowy dalam majalah Al-Azhar di Mesir Edisi Dzul Qa'dah 1427 H, menjelaskan lebih rinci: "Yang dimaksud dengan 'manusia' pada hadits tersebut – sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama pakar Islam – adalah orang-orang yang memerangi dakwah Islam dengan berbagai cara dan memproklamirkan permusuhannya kepada kaum muslimin, sementara dalam hati mereka juga tersimpan (rencana) yang lebih besar.

Merekalah yang dimaksud oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (tiada tuhan selain Allah)"

Mereka juga yang kita diperintahkan oleh Allah untuk menolak permusuhan dan kezhaliman mereka, sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan kita.

Adapun orang-orang selain mereka yang juga berbeda agama dengan kita dan tidak hidup bersama kita, tetapi tidak melakukan kejahatan kepada kita, Al-Qur'an telah bicara tentang mereka:
"…Maka selama mereka berlaku jujur terhadapmu, hendaklah kamu berlaku jujur (pula) terhadap mereka…" (QS. At-Taubah: 7).

Sementara orang-orang selain mereka yang juga berbeda agama dengan kita, tetapi mereka hidup bersama kita dalam sebuah komunitas bangsa yang memiliki maslahat bersama, maka antara kita dan mereka berlaku kaidah "Senasib sepenanggungan".

c. Sudut pandang kaidah bahasa
1. Dari segi kaedah bahasa, kata kerja أُقَاتِلَ sebenarnya tidak cukup diartikan dengan 'memerangi'. Sebab kata kerja yang se-wazan (timbangan) dengannya mempunyai makna keterlibatan antara dua belah pihak. Jadi arti yang lebih tepat adalah 'saling' memerangi.

Sebagaimana petunjuk Al-Qur'an dan Hadits, prinsip perang dalam Islam adalah tidak memerangi orang-orang yang tidak memerangi mereka. Dengan kata lain Islam tidak memulai peperangan.

Firman Allah:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Dan perangilah di jalan Allah orang-oran yang memerangi kalian, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Baqarah: 190)

2. Agar orang yang diperangi mengucapkan لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (tiada tuhan selain Allah) bukanlah tujuan dari perang. Sebab ini bertentangan dengan Islam. Perang dalam Islam bertujuan sebagai pembelaan diri dan menolak kezhaliman, sebagaimana yang disebutkan di atas.

Namun, jika di saat perang mereka (yang diperangi) mengucapkan kalimat لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ (tiada tuhan selain Allah), maka saat itu juga darah mereka haram ditumpahkan, kecuali jika mereka melakukan pelanggaran undang-undang syari'at yang menuntut hukuman mati, seperti membunuh orang lain dengan sengaja.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam tidak melegalkan perang terhadap non-muslim kecuali di saat mereka diserang atau dizhalimi sebagai upaya pembelaan diri.
Wallahu a'lam....
Selengkapnya...